Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane memberikan dua contoh. Pertama, kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum 2009 lalu yang melibatkan mantan anggota KPU, yang kini Ketua DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati. Kasus ini dilaporkan Mahfud MD sudah lebih dari setahun.
Kedua kasus SMS gelap yang memojokkan SBY, yang mencatut nama Muhammad Nazaruddin.
"Dari penanganan dua kasus tersebut tersebut menunjukkan bahwa Polri tidak profesional dan menjerumuskan diri sebagai alat kekuasaan," kata Neta Satti Pane kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 2/6).
Neta mengatakan itu karena Polri lamban memproses aduan Mahfud MD. Padahal kasus ini menyangkut dugaan pemalsuan terhadap dokumen lembaga negara, dalam hal ini dokumen MK.
"Tapi karena yang terlapor (Andi Nurpati) adalah orang yang sangat dekat dengan lingkaran kekuasaan, Polri menjadi ewuh pakewuh memprosesnya," ujarnya.
Sebaliknya, kasus SMS yang disebut-sebut dari Nazaruddin yang bernada memojokkan SBY, Polri responsif memprosesnya setelah SBY "berteriak" menanggapi SMS tersebut. Padahal kasus SMS ini adalah delik aduan, yang harus diadukan pihak yang dirugikan terlebih dahulu kepada Polisi. Tapi faktanya, tanpa ada yang mengadukan, termasuk SBY juga tidak melakukan itu, Polri langsung bergerak cepat.
[zul]
BERITA TERKAIT: