MIRANDAGATE

Hukuman bagi Agus Condro Menutup Benih Whistle Blower

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 01 Juni 2011, 16:06 WIB
Hukuman bagi Agus Condro Menutup Benih <i>Whistle Blower</i>
agus condro/ist
RMOL. Tuntutan pidana 1,5 tahun penjara bagi Agus Condro menjadi bukti bila whistle blower tak diperhitungkan dalam hukum di negeri ini. Dengan meniru nasib Agus, bisa dipastikan orang tak mau melapor atau mengungkap perkara-perkara korupsi.

Demikian disampaikan pengacara Agus Condro, Firman Wijaya, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Rabu, 1/6).

"Kami khawatir, Agus bakal menjadi whistle blower yang terakhir," tegas Firman.

Bila hukum di Indonesia tak mampu meniadakan hukuman pidana bagi para whistle blower, paling tidak, lanjut Firman, pemerintah dapat merubah model hukuman kepada whistle blower.

"Di Inggris dan Kolombia, whistle blower tidak dihukum tapi diberi penghormatan, seperti tugas sosial. Di sini, sanksinya sama pidana sifatnya nestapa," demikian Firman. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA