Demikian disampaikan pengacara Agus Condro, Firman Wijaya, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Rabu, 1/6).
"Kami khawatir, Agus bakal menjadi
whistle blower yang terakhir," tegas Firman.
Bila hukum di Indonesia tak mampu meniadakan hukuman pidana bagi para
whistle blower, paling tidak, lanjut Firman, pemerintah dapat merubah model hukuman kepada
whistle blower.
"Di Inggris dan Kolombia,
whistle blower tidak dihukum tapi diberi penghormatan, seperti tugas sosial. Di sini, sanksinya sama pidana sifatnya nestapa," demikian Firman.
[yan]