Usul pemanggilan Kapolri ini diajukan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Karena, Kepolisian sudah bekerja menyelidiki kasus Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat itu.
"Saya mendapat informasi A 1. Mabes Polri sudah bekerja. Karena Pak Aziz (wakil ketua Komisi III) mungkin lupa. Sebelum memanggil tersangka, mendengarkan keterangan saksi-saksi dulu. Saksi-saksi sudah dipanggil dan saksi itu sudah cerita dengan saya," kata Ruhut Sitompul kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 31/5).
Saksi yang dimaksud Ruhut yang juga anggota Komisi III DPR dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi itu adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Hafiz Anshary.
"Saksi ini tidak tanggung-tanggung, Pak Ustadz, Ketua KPU. Saya tidak sengaja (bertemu) waktu pelantikan Walikota Balikpapan. Saya duduk bersebelahan dengan beliau. Dia bilang, 'Waduh Bang Ruhut, saya diperiksa sama polisi. Sudah dibuat BAP.' Jadi polisi sudah bekerja," terang Ruhut.
Kepada Ruhut, Ketua KPU itu juga mengakui bahwa kasus itu menjadi tanggungjawab Andi Nurpati. Bahkan, masih kata Ruhut dengan mengutip Gurubesar IAIN Antasari Kalimantan Selatan itu, pegawai KPU yang juga ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut, sudah dipecat.
Tapi kenapa lama sekali Polisi baru bekerja?"Itu yang saya bilang. (Waktu) ramai saya dengan Pak Mahfud, kita ambil hikmahnya. Kan saya bilang, Pak Mahfud telah mendukung ke Pak SBY dan juga ranah hukum dilakukan. Pak Mahfud menyinggung masalah Andi Nurpati, saya dukung. Itulah hikmahnya. (Polri) sudah bekerja," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: