Ajudan Jhonny Allen Marbun Menghilang, Pengacara Ancam Busyro Muqoddas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 30 Mei 2011, 14:29 WIB
Ajudan Jhonny Allen Marbun Menghilang, Pengacara Ancam Busyro Muqoddas
Jhonny A Marbun/Ist
RMOL. Penanganan Kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga di Indonesia Bagian Timur yang menyeret wakil ketua Umum partai Demokrat Jhony Allen Marbun dipertanyakan. Adalah pengacara Reisko Pesuarisa, Andar Situmorang yang mempertanyakannya.

Datang di kantor KPK sekitar pukul 13.30 Wib, Andar akan mempertanyakannya langsung kepada Ketua KPK, Busyro Muqaddas bagaimana kelanjutan kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan sejak 17 Februari lalu.

“Kami mau mempertanyakan laporan dugaan korupsi pembangunan dermaga dikawasan Indonesia Timur. Sampai sekarang belum ada jawaban dari KPK,” kata Andar di Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta (Senin, 30/5).

Reisko Pesuarisa merupakan ajudan dari Jhonny Allen Marbun. Andar Situmorang mengungkapkan ia kini kehilangan kontak dengan Reisko Pesiwarisa dan telah  4 bulan tidak saling berhubungan. Pihaknya mengkhawatirkan keselamatannya klienya.

“Saya menduga dia dibunuh, ini yang saya khawatir. Sebab, dia datang ke saya nangis-nangis karena dirinya akan dibunuh. Dan saya sudah laporkan ke LPSK, cuma LPSK ’sakit perut’. Ini yang membuat saya ke KPK,” terangnya.

Mendatangi KPK, Andar nampak tak main-main. Dengan lantang ia mengatakan siap melaporkan petinggi KPK jika laporan korupsi yang dilakukan bos kliennya diabaikan.

“Apabila  KPK tidak melaksanakan  maka saya  akan mempidanakan mereka. Apabila KPK  tidak melaksanakan ini maka KPK  telah lalai melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” terang Andar berapi-api.

Kasus korupsi pembangunan dermaga Indonesia Timur mencuat ketika KPK menangkap tangan Mantan anggota komisi V DPR, Abdul Hadi Jamal bersama PNS Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Darmawato Dareto dan Pengusaha Honco Kurniawan. Abdul Hadi Jamal sendiri sudah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Dalam persidangan terungkap, Jhonny Allen Marbun menikmati jatah Rp 1 miliar yang diterimanya melalui Risko Pesuarisa.[arp]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA