"Tiada hari tanpa membicarakan hal itu. Bagaimana yang terbaik," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman saat menerima sejumlah aktivis yang mengadukan Nazaruddin di ruang BK, gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Rabu pagi (25/5).
Nudirman mengakui, bahwa dalam tata beracara yang baru, BK DPR bisa memanggil anggota Dewan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Tapi, BK sendiri harus mencari bukti-bukti dan sanksi atas dugaan kasus tersebut bila tidak ada yang mengadukan.
"Menghukum seseorang tanpa bukti dan sanksi, itu penzaliman. Saya tidak ingin seperti itu. Kalau bukti dan saksi sudah komplit dan menyatakan ada pelanggaran kode etik, kalau pun badai dan topan menghantam, kita akan menjatuhkan sanksi," tegas politikus Golkar ini.
Karena itu, dalam waktu dekat, BK DPR akan memanggil Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar, Mindo Rosaline Manulang yang tersangka broker kasus suap Sesmenpora, notaris PT Anak Negeri, Kamaruddin Simanjuntak yang mantan pengacara Rosa. Tak hanya itu, Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Amir Syamsuddin juga akan dimintai keterangan.
"Saya sudah bicara panjang lebar dengan Amir Syamsuddin. Dia menyanggupi secepatnya untuk datang. Jadi perlu kesabaran," jelas anggota Komisi hukum DPR ini.
Meski pihak-pihak yang akan dipanggil di atas baru pendapat pribadi Nudirman. Tapi dia telah mengutarakan hal tersebut kepada beberapa anggota BK dan mendapat tanggapan positif.
[wid]
BERITA TERKAIT: