Bukan Sekali Ini Saja M Jasin Terburu-buru Ambil Kesimpulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 23 Mei 2011, 13:00 WIB
Bukan Sekali Ini Saja M Jasin Terburu-buru Ambil Kesimpulan
m jasin/ist
RMOL. Pernyataan komisioner KPK, M Jasin, yang sejak awal mengatakan bahwa tidak ada tindak pidana dalam pemberian uang oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar terus dipertanyakan wakil rakyat di Senayan.

Setelah Eva Kusuma Sundari dari PDI Perjuangan, kini giliran Ahmad Yani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

"Pak Jasin jangan terburu-buru mengambil kesimpulan," kata Yani dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 23/5).

Yani tampaknya geram melihat M Jasin. Pasalnya, tak hanya dalam kasus dugaan gratifikasi ini saja M Jasin sejak awal mengatakan tidak ada tindak pidana.

"Saya sering melihat Pak Jasin ini terburu-buru mengambil kesimpulan, sejak kasus Bank Century, (mengatakan) belum ada dan tidak ditemukan bukti. Pak Jasin ini jadi jurubicara pihak tertentu atau menjadi komisioner KPK," tandas Yani.

Saat ini rapat sedang diskor untuk sesi istirahat. Rapat kembali digelar pada pukul 13.30 WIB nanti. Pada rapat nanti, KPK akan menjawab pertanyaan yang diajukan DPR. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA