Tapi pertemuan itu digelar pada tahun 2008 silam saat Demokrat dan MK bekerja sama menyelenggarakan acara Temu Wicara Kesadaran Berkonstitusi.
"Ingat, pertemuan itu tahun 2008, Anas belum (menjabat) ketum. Saat itu Anas hanya menjadi salah satu ketua dan tentu Nazar juga belum jadi bendum (bendahara umum)," terang Sekretaris Bidang Penegakan Hukum dan HAM, Mamun Murod Al Barbasy kepada
Rakyat Merdeka Online, malam ini (Minggu, 22/5).
Tak hanya itu, terang Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah ini, saat itu Mahfud MD belum menjabat sebagai ketua MK. Saat itu jabatan orang nomor satu di lembaga pengawal konstitusi itu adalah Jimly Asshiddiqie.
"Karenanya, menurut saya, berlebihan mengaitkan pertemuan yang juga dihadiri banyak orang dikaitkan dengan kasus (pemberian uang oleh Nazaruddin ke Sekjen MK), yang sekarang lagi memanas. Saya justru kasihan kalau Mahfud sedang dijebak dalam kasus ini," tandas dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, tanpa mau memerinci siapa yang menjebak dan untuk kepentingan apa kira-kira Mahfud dijebak.
[wid]
BERITA TERKAIT: