SUAP SESMENPORA

Sepekan Tak Panggil Nazaruddin, KPK Masuk Angin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 20 Mei 2011, 18:54 WIB
Sepekan Tak Panggil Nazaruddin, KPK Masuk Angin
KANTOR KPK/IST
RMOL. Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi tenggat waktu sepekan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Bagi ICW, sangat aneh kalau Nazaruddin tak juga diperiksa dalam dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlit di Jakabaring, Palembang.

"Kami beri deadline seminggu," tegas Wakil Koordinator ICW, Emerson Junto saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (20/5).

Kalau dalam waktu sepekan KPK tak juga memeriksa Nazaruddin, sambung Eson, demikian aktivis antikorupsi ini disapa, maka lembaga superbodi yang dipimpin Busyro Muqaddas itu masuk angin.

"Kalau tidak dipanggil juga KPK masuk angin," tutup Eson. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA