Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu (18/5) ini, pendiri CASA (Committee Against Sexual Abuse), profesor Suryani mempertanyakan alasan kenapa terjadinya 45 kali sesi terapi hipnoterapi dalam waktu 90 hari yang dilakukan oleh ahli hipnoterapi terhadap pelapor.
"Bisa-bisa inilah yang disebut
brainwashing atau cuci otak,†kata Kepala Laboratorium Psikiatri FK Universitas Udayana tersebut.
Dia juga menyampaikan bahwa seorang yang mengalami pelecehan seksual tidak bisa tersenyum-senyum atau ketawa-ketawa lucu saat muncul beberapa kali di beberapa media televisi nasional. Apalagi sampai dengan mudah menceritakan bahwa dirinya adalah seorang korban yang sudah lama mengalami pelecehan seksual.
“Kesan yang timbul yang saya perhatikan sang pelapor seperti ingin mencari popularitas saja,†ujarnya.
Menyangkut kondisi Tara Pradipta Laksmi (pelapor) berdasarkan BAP kepolisian, menurut Suryani, jika demikan keadaan dia maka semestinya Tara mendapatkan penanganan psikiater yang bisa memberi obat. Karena psikolog bukan dokter dan tidak boleh memberi oba. Jika dalam keadaan seperti itu seorang dihipnoterapi malah bisa kontradiksi, bukan membaik justru lebih parah keadaannya.
Hal senada juga dikemukakan Adi Gunawan. Dalam pandangan dia, terapi sampai 50 kali seperti yang dialami Tara (pelapor), jelas-jelas bertujuan untuk memasukkan memori baru bukan untuk terapi. Dalam hal ini, trauma pelecehan bisa ditanggulangi dalam satu hingga maksimal empat sesi. Dan itu pun kalau sudah termasuk pemerkosaan segala. Adi Gunawan juga meragukan keabsahan ahli hipnoterapi Tara. Hasil hipnosis, kata Adi tidak bisa dipakai di dalam persidangan karena subjektif dan tidak ada standar yang baku.
Sementara itu, Dwidja Priyatno menjelaskan pasal 290 bahwa seorang korban pelecehan seksual menurut pasal itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya secara phisik. Padahal Tara mengaku sadar sepenuhnya, mengingat semua kejadian dan tidak ada paksaan. Bahkan berdasarkan keterangan, Tara datang ke Ashram Anand Krishna atas kemauannya sendiri. Menyoroti pasal 294, Dwidja menekankan ada sesuatu yang terlalu dipaksakan dimana jaksa memunculkan empat orang yang mengaku sebagai saksi. Padahal ,menurut hukum, seorang saksi harus menyaksikan sendiri, mengalami dan mendengar sendiri.
Keempat orang saksi tersebut tidak ada seorangpun yang menyaksikan sendiri Tara mengalami pelecehan seksual. Dalam persidangan sebagai saksi keempat orang tersebut hanya menceritakan diri mereka juga mengalami pelecehan seksual sekitar lima tahun yang lalu. Dengan begitu, mereka tidak bisa dipaksakan menjadi saksi dalam kasus ini.
[wid]