"Saya katakan tidak bisa. Sekarang ini kesadaran tentang hak konstitusional rakyat perlu dibangun supaya kita bisa membangun negara secara bersama-sama," tegas Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Alasan lainnya, kata Mahfud, dirinya juga harus menyuarakan agar para pejabat pemerintah sadar bahwa tugasnya adalah melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Bukan sebaliknya, menjalankan suatu hal dengan mengabaikan hak-hak warga negara.
Justru, sambung Mahfud, karena posisinya sebagai ketua MK-lah apa yang disuarakannya bisa didengar dan diperhatikan semua elemen bangsa dan negara.
"Kenapa saya berteriak, karena posisi saya sangat memungkinkan untuk didengar," tutupnya.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: