"Belum bisa (dikembalikan). Kan masih didalami," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 15/5).
KPK, kata Johan, masih terus mendalami uang yang disita saat penangkapan Wafid, Rosa dan Mohammad Idiris itu. Termasuk di antaranya terhadap kemungkinan kalau uang tersebut seperti tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar, sebagai suap dari PT Duta Graha Indah Tbk (DGI) dalam kaitannya dengan pembangunan wisma atlit di Jakabaring Palembang.
"Untuk apanya belum bisa kita jelaskan. Tapi semua kemungkinan sedang kita dalami," demikian Johan.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: