"Bukan hanya ada ijin dari komisaris, tapi juga ijin dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Pokoknya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sesuai dengan anggaran dasar PLN. Sesuai juga dengan ketentuan perundang- undangan," ujar pengacara Eddie, Maqdir Ismail usai menemani pemeriksaan kliennya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta (13/5).
Maqdiri mengakui memang kliennya memberi pengarahan kepada Fahmi Mochtar petinggi PLN di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang selaku pelaksana teknis proyek senilai Rp 1 triliun itu. "Memang ada pengarahan dari direktur PLN (Eddy)," katanya.
Maqdir menambahkan, karena direstui oleh dewan komisaris dan RUPS, maka Laksamana Sukardi sebagai menteri BUMN turut mengetahui proyek yang kemudian menjadikan kliennya sebagai tersangka sejak Mei 2010 lalu. Namun begitu dirinya enggan memaksakan kalau Laksamana Sukardi juga harus diperiksa KPK "Kalau soal diperiksa itu tugasnya KPK," ucapnya.
Maqdir enggan mengungkap ada aktor-aktor lain yang sengaja menjadikan Eddie sebagai target dibalik penetapan statusnya sebagai tersangka sejak Mei 2010. Apa yang dialami kliennya, ucap Maqdir, sebagai tuntutan dari sebuah jabatan. "Ngga lah. Itu sih resiko jabatan," katanya.
[arp]