Meski begitu KPK menegaskan, selama ini KPK selalu mengusut kasus korupsi, termasuk dalam suap Sesmenpora yang diduga ikut melibatkan sejumlah elit partai Demokrat, berdasarkan hukum, bukan atas perintah maupun pesanan pihak lain.
"Kalau ada bukti KPK akan mengusut tanpa diperintah dan tanpa pesanan siapa pun," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat malam (13/5).
Demikian juga dengan penetapan tersangka. KPK kata Johan, tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi suap Sesmenpora karena perintah atau pesanan.
"KPK akan menetapkan tersangka kalau buktinya cukup. Tapi KPK juga akan melanjutkanya bila belum cukup bukti," katanya lagi.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: