Pasalnya dalam audiensi dengan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Nur Rohmat, LP2TRI meminta agar Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus Sisminbakum di pengadilan, karena berkas perkara telah selesai alias P 21. Bahkan menuding keterlibatan Yusril Ihza Mahemdra dalam kasus itu.
Kubu Yusril balik menyerang balik LP2TRI dengan melemparkan tudingan kalau aksi mereka disponsori oleh SW.
"Seseorang berinisial "SW" diduga mensponsori agenda audiensi yang diikuti oleh belasan anggota dan simpatisan LP2TRI ini. Dia sengaja memunculkan kembali isu Sisminbakum atas pesanan pihak tertentu, dengan menunggangi elemen masyarakat," kata Jamaludin Karim, kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang dikirim ke wartawan, Jumat (13/5).
Namun tudingan itu dibantah Sekjen LP2TRI, Teuku Chandra Adiyana.
"Demo ini murni aspirasi dari masyarakat" tegasnya.
[dry]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.