SUAP SESMENPORA

Pakar Pidana: Meski Bohong dan Persulit Penyidikan, Rosa Tidak Bisa Dijerat Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 13 Mei 2011, 09:42 WIB
Pakar Pidana: Meski Bohong dan Persulit Penyidikan, Rosa Tidak Bisa Dijerat Sanksi
rosa/ist
RMOL. Tersangka suap Sesmenpora, Mindo Rosaline Manullang, telah mengubah Berita Acara Pemeriksaan. Langkah mengubah BAP itu boleh dibilang blunder. Tapi jangan lupa bahwa Rosa mempunyai hak untuk mempersulit penyidikan.

Menurut pakar pidana, Chairul Huda, tersangka yang biasa dipanggil Rosa itu mempunyai hak berbicara semaunya di dalam membuat BAP. Dalam dunia hukum di negara manapun, semua tersangka punya hak untuk membela dirinya yang bernama hak ingkar.

"Memang hak dia. Mau ngomong apa saja sebagai tersangka itu hak dia. Bohong saja boleh. Dalam hukum kita dan hukum manapun di dunia ini, tersangka itu boleh berbohong untuk bela dirinya. Namanya hak ingkar," ujar Chairul kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 13/5).

Karena itu, kalau nantinya terbukti semua keterangan yang diberikan dalam BAP adalah kebohongan, maka tidak akan ada sanksi untuk Rosa. Tidak akan ada sanksi meski dia mempersulit penyidikan.

"Tidak akan ada sanksi bagi tersangka dalam hak ingkar. Dia boleh saja mempersulit. Yang tidak boleh mempersulit adalah orang lain. Mengubah BAP dan tidak bicara sekalipun seperti Abu Bakar Baasyir dalam penyidikan, itu boleh saja," tegasnya.

Namun, dia meragukan pengakuan Rosa bahwa dalam pembuatan BAP yang pertama Rosa di bawah tekanan.

"Tidak mungkin dipaksa. Di dalam pembuatan BAP itu kan dia didampingi pengacara dan penyidik. Sekarang dia berpikir bahwa keterangan itu tak menguntungkan baginya," tandas Chairul.

Sebelumnya, pengacara senior, Amir Syamsuddin, sesaat lalu (Jumat, 13/5) mengingatkan, jangan bermain main dan menganggap remeh saat mengubah-rubah keterangan. Sebab BAP yang sudah diubah atau dicabut akan tetap menjadi pertimbangan penyidik.

Lebih fatal lagi kalau dalil paksaan tidak terbukti maka seorang tersangka, yang juga sering merupakan menjadi saksi terhadap tersangka lain, dapat terancam dengan hukuman karena telah membuat kesaksian palsu maupun tindak pidana menghalangi-halangi proses hukum dalam kasus korupsi. Bila terbukti memberikan kesaksian palsu, maka saksi atau tersangka bisa diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara bila terbukti modus mengubah BAP sebagai bagian menghalangi-halangi proses hukum, maka tersangka atau saksi tersebut bisa diganjar 9 tahun penjara.

Kemarin Rosa mencabut semua pengakuannya dalam BAP pertama. Dia mengaku bahwa pengakuan-pengakuan tersebut hasil arahan dari bekas pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin, kata Rosa, menyuruhnya membuat pengakuan kepada penyidik KPK kalau Suap Sesmenpora melibatkan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA