Demikian disampaikan Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu KH, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/5).
Pelimpahkan kasus Sisminbakum ke pengadilan harus dilakukan untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Tri mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung dalam penuntasan kasus Sisminbakum. Apalagi, sudah lama berkas dua tersangka baru kasus Sisminbakum yakni pengusaha PT. Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibyo dan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dinyatakan lengkap, tapi hingga kini tidak juga dibawa ke pengadilan.
Tri juga mengatakan Jaksa Agung Basrief Arief terkesan tidak serius menuntaskan perkara ini. "Jaksa Agung malah mencopot Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari yang menangani kasus ini dengan benar. Tidak ada alasan yang jelas mencopot Amari," ujarnya.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.