"Rekayasa pertama adalah pencekalan yang dilakukan oleh Jasman Pandjaitan, Kapuspenkum Kejaksaan pada tanggal 1 Mei 2009 tidak ada dalam berkas perkara," ujar pengacara Antasari, Maqdir Ismail usai diskusi
Rekayasa Kekuasaan terhadap Kasus Antasari di rumah perubahan 2.0, Duta Merlin, Harmoni Jakarta Pusat, (Senin, 9/5).
Rekayasa kedua, lanjut Maqdir, adalah terkait hasil penyidikan. Dalam berita acaranya disebutkan, kejadian perkara tangal 26 April, padahal penangkapan atas Sigit Haryo Wibisono tanggal 28 April dan atas Antasari 4 Mei 2009.
"Saya cuma bicara tentang fakta," ujarnya
Selain itu rekayasa lainnya adalah pada saat saat dilakukan penyitaan di dalam ruangan KPK Antazari. Pada saat penyitaan itu Antasari tidak dilibatkan.
"Hasil penyitaan itu adalah laptop berisi rekaman percakapan dengan Anggoro. Itu tidak pernah jelas dimana laptop Antasari. Padahal sudah diminta sejak dulu," ujarnya.
Atas berbagai keganjalan itu, menurut Maqdir, cara terbaik untuk menguak rekayasa tersebut adalah dengan menguak siapa pengirim SMS ancaman dan telepon ancaman terhadap almarhum Nasruddin.
[zul]
BERITA TERKAIT: