Kepastian pemanggilan Andi disampaikan Ketua KPK Busyro Muqaddas lantaran selama ini para tersangka, Wafid Muharam dan Mindo Rosaline Manullang, selalu mengkalim transaksi tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar di kantor Kemenpora bukan suap, melainkan uang untuk dana talangan.
"APBN itu biasanya sudah
fix. Persoalannya benar tidak itu dana talangan. Itu yang kami telusuri lebih dalam. (Karenanya) tidak menutup kemungkinan menteri atau pejabat lainnya juga kami panggil sebagai saksi," kata Busyro di kantornya, gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (4/5).
Busyro mengingatkan, pemeriksaan terhadap pejabat, termasuk dalam hal ini bagi menteri Andi Mallarangeng sangat lumrah adanya. Kalaupun nanti Andi jadi dipanggil, saran Busyro, maka tak perlu dulu punya syak wasangka, toh diperiksa juga sebagai saksi.
"Pemeriksaan itu hal yang lumrah. Sebagaimana dulu saya juga pernah diperiksa sebagai saksi. Lumrah itu, tidak ada beban hukum. jadi kalau mau dipanggil tidak usah ada perasaan apa pun juga," aku Busyro.
[arp]
BERITA TERKAIT: