"Saya kira setiap lembaga perlu dana talangan itu. Tapi berapa banyaknya saya tidak tahu," ujar Dedy usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (3/5).
Khusus untuk Kementriannya, jelas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu, dana talangan yang diperoleh Kementriannya bukan berasal dari
fee proyek-proyek tender. Karenanya Dedy pun memastikan jika tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) bukanlah
fee.
"Tidak ada itu. Tidak ada
fee," tegasnya.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: