SUAP SESMENPORA

Pengacara Wafid: Tidak Ada Bukti Serah Terima Dana Talangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 03 Mei 2011, 20:13 WIB
Pengacara Wafid: Tidak Ada Bukti Serah Terima Dana Talangan
ilustrasi
RMOL. Muncul keanehan baru dalam kasus suap Rp3,2 miliar. Berkali-kali Wafid menegaskan cek yang diterima dari PT Duta Graha Indah (DGI) itu sebagai dana talangan. Tetapi ternyata dana talangannya bodong. Alias tidak pernah ada bukti serah terimanya.

"Tidak ada hitam di atas putih," aku pengacara Wafid, Erman Umar, di Setiabudi Building, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/5).

Sama seperti Kemenpora, PT DGI juga tidak membuat bukti tanda terima penyerahan cek tersebut. Meski begitu, aku Erman, dana yang dikirim oleh Mohammad Idris, Dirketur Marketing PT DGI, tetap tercatat dalam pembukuan Kemenpora. Dana talangan Rp3,2 miliar, aku Erman, hanya bagian dari dana yang dibutuhkan Kemenpora sebesar Rp6 miliar.

"Tidak ada tanda terimanya," tandasnya. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA