"Tidak ada hitam di atas putih," aku pengacara Wafid, Erman Umar, di Setiabudi Building, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/5).
Sama seperti Kemenpora, PT DGI juga tidak membuat bukti tanda terima penyerahan cek tersebut. Meski begitu, aku Erman, dana yang dikirim oleh Mohammad Idris, Dirketur Marketing PT DGI, tetap tercatat dalam pembukuan Kemenpora. Dana talangan Rp3,2 miliar, aku Erman, hanya bagian dari dana yang dibutuhkan Kemenpora sebesar Rp6 miliar.
"Tidak ada tanda terimanya," tandasnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: