El Idrus, marketing PT Duta Graha Indah Tbk. Cek itu diterima Wafid dalam amplop.
"Memang diakui Pak Wafid, dia menerima itu (cek)," ujar pengacara Wafid, Erman Umar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/4).
Cek
yang diduga sebagai suap terkait pembangunan gedung wisma atlit di
Jakabaring Palembang itu, langsung diserahkan Wafid kepada stafnya.
Jadi, beber Erman, waktu disita cek tersebut tidak disita langsung dari tangan Wafid, tetapi dari tangan stafnya.
"(Penyiataan cek) bukan di ruangan dia (Wafid). Tapi di (ruang) staf yang di lantai tiga yang biasa menyimpan dana taktis," katanya.
Erman kembali menegaskan cek yang diterima Wafid sebagai dana talangan untuk kegiatan Kemenpora.
"Kalau
misalnya untuk kepentingan pribadi kenapa harus diberi tahu kepada
stafnya? Harusnya diumpetin saja. Jadi, memang ini dana talangan untuk
kepentingan Kemenpora. Maka waktu dicek KPK ketemu (ceknya di ruang staf)," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: