SUAP SESMENPORA

Inilah Susunan Petinggi PT DGI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 27 April 2011, 09:51 WIB
RMOL. PT Duta Graha Indah Tbk, perusahaan yang diduga menyuap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam ternyata bukan perusahaan ecek-ecek. PT DGI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang engineering dan konstruksi dengan tender proyek mencapai triliunan rupiah.

Hasil penelusuran Rakyat Merdeka Online, jutawan muda Sandiaga Salahuddin Uno ternyata turut memperkuat perusahaan yang berkantor di Jalan Hassanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu. Di PT DGI, Sandiaga yang merupakan bekas kandidat Bendahara Umum Partai Demokrat itu duduk sebagai salah satu komisaris.

PT DGI didirikan berdasarkan Akta Notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo, SH No. 38 tanggal 11 Januari 1982 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor C2-386-HT.01.01.Th.82 tanggal 28 Juli 1982 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 79 tanggal 2 Oktober 1984, Tambahan No. 954.

Dari penelusuran juga diketahui bahwa susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Duta Graha Indah pada 2009 hingga tanggal 31 Desember 2010 dan hingga sekarang adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama dan Independen : Prof. Dr. Subroto.
Komisaris : Tjahjono Soerjodibroto, Sandiaga Salahuddin Uno, dan Latief Effendi Setiono.
Komisaris Independen : Soehandjono.
Direktur Utama : Dudung Purwadi
Direktur : Laurensius Teguh Khasanto Tan, Ongky Abdul Rahman, Sutiono Teguh, Johanes Adi Widodo, Karman Hadi, dan Herijanto Widodo.

Selain memenangkan tender pembangunan wisma atlit untuk penyelenggaraan Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan dengan nilai proyek hampir mencapai Rp 200 miliar, PT DGI juga menjadi salah satu pemenang tender pembangunan gedung baru DPR. PT DGI lolos prakualifikasi lelang tender pembangunan gedung DPR senilai Rp 1,1 triliun beberapa waktu lalu.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA