Maqdir mengatakan, keganjilan keenam adalah dalam pertimbangan Majelis Hakim perkara Antasari Azhar (halaman 175), ada pertimbangan yang tidak jelas asalnya. Saksi yang menerangkannya, diduga dari pertimbangan perkara lain.
"Keganjilan ketujuh, ada penyitaan bukti dari kamar kerja Antasari Azhar di KPK yang tidak berkaitan dengan perkara dan penyitaan tersebut tidak dilakukan atau dikonfirmasi kepada Terdakwa Antasari Azhar. Bukti yang disita ini dikembalikan kepada Chesna F Anwar," kata pengacara Antasari Azhar, Maqdir Ismail dalam keterangan yang diterima
Rakyat Merdeka Online, Senin (25/4).
Keganjilan kedelapan, lanjut Maqdir, adalah penjagaan yang berlebihan oleh penyidik terhadap Rani Juliani sejak dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan hingga memberi keterangan sebagai saksi dipersidangan.
"Hakim dalam mempertimbangkan keterangan Rani Juliani Hakim mengabaikan Pasal 185 ayat 6 huruf d yaitu cara hidup dan kesusilaan saksi," imbuhnya.
Keganjilan kesembilan, adanya pengakuan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo diperiksa dengan cara dianiaya diluar lingkungan Polda Metro Jaya, sedangkan Rani Juliani mengaku diperiksa di Hotel, restoran dan apartemen.
"Keganjilan terakhir, Hakim mengizinkan pemeriksaan penyidik dipersidangan, yang serta merta dilakukan sesudah Wiliardi Wizar mencabut pengakuan adanya keterlibatan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnaen," demikian Maqdir.
[arp]
BERITA TERKAIT: