Wakil Ketua KPK, M Jasin, memang mengaku pihaknya pernah mengirim tim untuk memeriksa kelemahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2009 lalu. Tapi, pengiriman tim itu bukan untuk mendalami dugaan penyelewengan pengadaan IT KPU tersebut.
"Setahu saya kajian itu untuk pencegahan. Yang melakukannya ke sana adalah Direktur Gratifikasi bukan Direktur Penyelidikan," kata Jasin di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Kamis, 21/4).
Karena itu Jasin membantah kasus korupsi IT KPU sudah pernah diselidiki KPK dan sempat terhenti gara-gara kasus Antasari Azhar dan perseteruan 'Cicak Vs Buaya' menyeruak. Jasin juga membantah KPK memiliki dan menyimpan data dugaan korupsi IT KPU seperti diakui mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Bagaimana bisa itu sudah naik ke penyelidikan. Kita hanya mengkaji sistem pelaksaaan penyelenggaraan Pemilu di bidang IT-nya. Apa ada penyimpangannya atau tidak. Istilahnya hanya pengumpulan keterangan dan informasi saja," katanya.
Jasin memastikan, pimpinan KPK belum pernah memutuskan, apakah perlu dilakukan proses hukum terhadap korupsi IT KPU itu. Pimpinan, katanya, belum pernah memparipurnakannya.
"Kalau penyelidikan, biasanya pimpinan diundang dalam suatu paparan. Semua pimpinan diundang. Kita bekerja secara tim. Kan kolektif kolegial. Kan di KPK tahapan-tahapannya seperti itu," tegasnya.
Berbeda dengan Jasin, mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengaku pernah menyelidiki kasus dugaan korupi IT KPU. Hasilnya KPK sudah mengantongi sejumlah elit sebagai pelakunya.
Antasari mengaku pernah menyimpan dokumen penyelidikannya. Dokumen itu disita Kepolisian saat dirinya tersangkut kasus pembunuhan Nazaruddin. Seteleh ada vonis, pengadilan memerintahkan mengembalikan semua data yang disita dari dari Antasari dikembalikan kepada Antasari.
Sayangnya, Antasari tidak pernah menerima lagi dokumen tersebut. Dokumen tentang korupsi IT KPU diserahkan ke Deputi Penindakan KPK, saat itu, Chesna Anwar. Saat pengacara Antasari meminta dokumen itu ke KPK, KPK tidak mau memberikannya.
[zul]
BERITA TERKAIT: