MENDAKWA TANPA FAKTA (4)

Bibit dan Hamzah Menolak Karena Tak Mau Terlihat Belang Mereka

Kamis, 21 April 2011, 15:18 WIB
Bibit dan Hamzah Menolak Karena Tak Mau Terlihat Belang Mereka
panda nababan/ist
Pengantar Redaksi: Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah ingkar janji. Tadinya, mereka mau menjadi saksi meringankan bagi Panda Nababan. Tetapi, belakangan keduanya ingar.

Dalam bagian keempat ini, Panda menceritakan mengapa Bibit dan Chandra ingkar. Dia juga menceritakan dengan detil mengapa ia menjadi tersangka dalam kasus suap pemilian Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 lalu.

Berikut petikannya:

Majelis Hakim yang terhormat,

Dulu, Saudara Bibit punya kantor di daerah Menteng, tempat cukongnya itu, dan di sana saya bilang ke dia, “Pak Bibit, nanti kalau saya diperiksa, ikut bersaksi, lho.” Dan, Saudara Bibit menyatakan mau. Begitu juga Saudara Chandra Hamzah, sewaktu ketemu saya di Lido, Jawa Barat. Mereka iya-kan pada waktu itu. Tapi, waktu saya minta secara resmi, mereka menolak.

Kenapa? Karena, akan terbuka belangnya.

Kita menginginkan KPK yang bersih dan baik, tapi tidak dijalankan oleh oknum-oknum avonturir, tidak seperti M. Jasin yang suka memberikan pernyataan-pernyataan politik seperti yang diberitakan di Suara Merdeka dan media lain itu. Kita menghendaki institusi ini menjadi insitusi yang kuat dan ditangani oleh orang yang mumpuni.

Ada orang tua di KPK, Abdullah Hehamahua, yang tadinya sebenarnya saya sangat berharap sama dia. Saya sudah ceritakan semua ini kepada dia. Malah, saya kasih bahan-bahan ke dia dalam suatu rapat resmi dengan DPR. Namun, hatinya ternyata tak tergerak. Nurani dia tidak tersentuh untuk menasihati oknum-oknum KPK yang merekayasa ini.

Yang Mulia Majelis Hakim, Bapak/Ibu Penasihat Hukum, Saudara Jaksa, dan hadirin yang saya hormati,

Saya harus ungkapkan hal lain lagi dan saya minta Saudara Jaksa Rum juga harus jujur dalam memberikan tanggapannya.

Seorang staf keuangan Fraksi PDI Perjuangan DPR bernama Fadila telah diperiksa oleh KPK karena ada cek yang dicairkan senilai Rp 500 juta ke rekening Saudara Dudhie Makmun Murod. Menurut pengakuan Fadila, pencairan itu ia lakukan atas perintah Dudhie Makmun Murod.

Tapi, apa yang terjadi, Yang Mulia, tanggal 27 Januari 2011, sehari sebelum saya ditahan, Saudari Fadila dipanggil KPK, dikonfrontasi dengan Saudara Dudhie Makmun Murod dan kemudian berbaliklah 180 derajat keterangan Fadila, sehingga ia mengatakan yang masuk ke rekening itu berasal dari Panda Nababan. Masya Allah…Begitu kejinya. Dan yang saya ungkapkan ini, fakta. Siapa sutradaranya ini?

Saya pada kesempatan ini hanya ingin mengatakan kepada Saudara Jaksa Rum dan oknum-oknum di KPK, berhentilah memperlakukan orang seperti itu. Demi target, demi citra, supaya dipuja-puji prestasi KPK, orang-orang yang tidak bersalah harus dikorbankan. Saya tahu, saya sadar, ada oknum-oknum pimpinan KPK yang tidak senang kepada saya, karena saya selalu mengkritisi hal-hal yang tidak benar di KPK, terutama pada saat rapat kerja di Komisi III DPR.

Majelis Hakim yang terhormat,

Kini mengenai dakwaan yang menyatakan bahwa saya memberikan cek kepada Saudara Sukardjo. Jadi, Majelis Hakim, supaya saya bisa menjawab pertanyaan Majelis Hakim, apakah saya mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum, secara logika tentu saya harus mempelajari apa yang didakwakan kepada saya. Tapi memang, saya dapat mengerti bahwa telah terjadi manipulasi pada dakwaan tersebut.

Ketika Saudara Sukardjo diperiksa KPK pada awal-awal pemeriksaan KPK dan kemudian saya diperiksa juga, saya bertanya kepada Saudara Sukardjo: “Pak Kardjo, saya lihat di daftar hadir, Bapak diperiksa oleh KPK.”

“O, iya, Pak Panda. Waduh, Pak, saya bingung pada waktu itu. Saya ditekan pemeriksa, Pak, untuk mengatakan bahwa travel cheque itu saya terima dari Pak Panda. Berulang-ulang saya diminta mengatakan itu,” kata Sukardjo.

“Terus bagaimana?” tanya saya lagi.

“Karena bingung, akhirnya saya setuju saja bilang dari Pak Panda,” ungkap Sukardjo.

“Lo, kok, bisa begitu?” ujar saya kaget.

“Ya, maafkanlah saya, Pak, telah mengatakan itu,” tutur Sukardjo lagi.

Yang Mulia Majelis Hakim, informasi ini kemudian saya beritahukan kepada Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Polisi Ade Rahardja. Saya katakan, ada kejadian seperti itu. Dan, Bapak Ade Rahardja mengatakan, “Terima kasih untuk masukannya.” Hanya itu.

Sampai suatu hari, April 2010, saya membaca berita di detik.com bahwa Saudara Sukardjo bersaksi dalam persidangan Dudhie Makmun Murod. Dalam sidang itu, Saudara Sukardjo mengaku menerima traveler cheque senilai Rp 200 juta dari saya. Sore harinya, saya menelepon Saudara Sukardjo di rumahnya. “Pak Kardjo, kok, keterangan Bapak di pengadilan berbeda dengan cerita Pak Kardjo kepada saya, yang mengatakan Bapak dipaksa, ditekan?”

“Katanya, BAP-nya enggak bisa diubah,” kata Sukardjo.

“Siapa yang bilang?” tanya saya.

“Jaksanya bilang enggak bisa diubah, Hakimnya juga bilang begitu,” tutur Sukardjo.

“Waduh… Bagaimana ini, Pak? Kok bisa melemparkan tuduhan itu kepada saya?” ujar saya.

“Wah, maaflah, Pak. Saya sudah tua…. Saya mau bilang apa lagi?” kata Sukardjo. Memang dia sudah berumur 70 tahun lebih.

Nah, waktu saya dihadirkan sebagai saksi, saya meminta agar Saudara Sukardjo juga dihadirkan, dikonfrontir dengan saya. Namun, permintaan saya itu diabaikan oleh majelis hakim. (Bersambung)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA