Karena kalau tetap dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, dikhawatirkan akan berakibat fatal terhadap kesehatan pendiri Anand Ashram itu.
Anand didakwa melakukan pelecehan seksual dan telah ditetapkan sebagai tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejak ditetapkan sebagai tahanan, 9 Maret lalu, pria keturunan India itu melakukan mogok makan.
Namun, pihak Anand sepertinya harus mengelus dada. Pasalnya, pihak PN Jakarta Selatan sendiri tidak tahu menahu atas surat yang dilayangkan dua hari lalu itu.
"Belum saya konfirmasi. Belum ada (yang) memberi tahu saya. Saya belum tahu ada surat. Nanti saya tanya Majelis (Hakim). Itu kan majelis yang tahu," terang Humas PN Jaksel Ida Bagus Dwiantara singkat saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.