3 Ribu Hakim Galang Kekuatan untuk Lawan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 20 April 2011, 12:09 WIB
3 Ribu  Hakim Galang Kekuatan untuk Lawan Negara
ilustrasi/ist
RMOL. Mahkamah Agung sebagai kekuasaan yudikatif terkadang dipandang sebelah mata oleh lembaga kekuasaan lainnya. Padahal bila dilihat dari fungsi dan kewenangannya, Mahkamah Agung (MA) merupakan ujung tombak dari penegakan hukum.

"Independensi kekuasaan kehakiman, terkadang juga kekuasaan yudikatif sering tercampur tangan oleh kekuasaan eksekutif dan legislitaif," kata Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, Martha Samawa Putra dalam rilisnya.

Sebagai contoh, ungkapnya, mengenai kekuasaan anggaran. UU No 17/2003 Tentang Keuangan Negara sebagai UU organik Pasal 23 UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan serta perangkat peraturan pelaksanaan yang terkait dengan keuangan negara, tidak memperhatikan kedudukan dan fungsi keuangan dari Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Akibatnya tentu mempengaruhi kinerja peradilan sebagai pelayan publik serta tempat pencari keadilan.

Sebenarnya sudah ada langkah yang dilakukan dalam rangka memperjuangkan hak konstitusional yang diingkari oleh negara. Teguh, seorang hakim telah melakukan Judicial Review terhadap UU Keuangan Negara, dengan harapan terjadi independensi dan kemandirian keuangan MA, yang akhirnya akan dikuti pula dengan peningkatan kesejahteraan hakim.

Teguh tidak sendirian. Dalam rangka mendukung Judicial Review tersebut, 3 ribu lebih hakim menggalang kekuatan di jejaring sosial facebook. Mereka mengangkat isu tentang 'Gerakan Penegakan Konstitusi'. Sama dengan Teguh, gerakan ini digalang berkaitan dengan pengingkaran konstitusi yang dilakukan oleh negara terutama terhadap pelaksanaan UU No 48/2009.

"Kami sedang melakukan konsolidasi nasional dalam rangka mematangkan rencana aksi ini," kata Marta menirukan salah satu tulisan pesan dari seorang anggota facebook tersebut. [ade]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA