Kasus-kasus kekerasan sering tidak mendapat perhatian serius dari para pemimpin di negeri ini. Bahkan kekerasan itu cenderung dibiarkan dan diabaikan oleh negara. Kasus yang masih hangat dalam ingatan masyarakat seperti kasus kekerasan penyerangan oleh sekelompok massa terhadap Jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah Bekasi-Ciketing pada bulan Juli dan Agustus tahun 2010 yang lalu. Puncak dari kekerasan tersebut pada tanggal 12 September 2010 yaitu penusukan terhadap majelis HKBP Pondok Timur Indah dan pemukulan terhadap pimpinan Jemaat HKBP Pondok Timur, Pdt. Luspida Simanjuntak.
Kasus lainnya adalah kekerasan penyerangan massa terhadap Jemaah Ahmadyah di Cikeusik, Pandeglang-Banten pada 6 Februari lalu yang menewaskan tiga orang Jemaah Ahmadiyah.
Kasus terbaru adalah kasus Gereja GKI Taman Yasmin-Bogor yang jemaatnya mengalami perlakuan tidak adil dari Walikota Bogor, yaitu pelarangan beribadah di Gedung Gerejanya sendiri. Ironisnya Pemerintah Pusat cenderung membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan Walikota Bogor tersebut.
Menurut Kooridnator Forum Bhineka Tunggal Ika (FBTI), Bona Sigalingging, warga Gereja GKI Taman Yasmin secara hukum sudah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara-Bandung sampai pada tingkat Mahkamah Agung, dalam hal ini kasasi dan Peninjauan Kembali. Tetapi Walikota Bogor masih juga tidak memperbolehkan bahkan melarang Jemaat Gereja Taman Yasmin Bogor untuk melaksanakan aktivitas peribadatan di gedung gerejanya sendiri. Bahkan aparat Kepolisian juga punya andil dalam pelarangan beribadah bagi Jemaat Gereja GKI Taman Yasmin- Bogor.
"Tindakan Walikota Bogor dan Kepolisan ini merupakan pembangkangan terhadap hukum dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya dalam pernyataan yang diterima
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 16/4).
Dijelaskan Bona, Forum Bhineka Tunggal Ika akan mengangkat kasus Taman Yasmin itu ke tingkat nasional dengan mengadakan acara ibadah keprihatinan di depan Istana Negara, dengan tujuan meminta negara menjamin hak atas kebebasan beribadah, beragama atau berkeyakinan, hak atas persamaan di depan hukum bagi warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan hukum lainnya. Ibadah itu akan dilakukan pada esok hari (Minggu, 17/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
[ald].
BERITA TERKAIT: