Menko Kesra: Tidak Ada Arahan Memungut Pajak Jatah Raskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 06 April 2011, 10:38 WIB
Menko Kesra: Tidak Ada Arahan Memungut Pajak Jatah Raskin
agung laksono/ist
RMOL. Pungutan dengan dalih apapun terhadap jatah beras untuk keluarga miskin (raskin) tidak bisa dibenarkan. Harga beras harus sesuai ketetapan pemerintah yakni Rp. 1.600/kg. Jika ada kebijakan pungutan di atas harga tersebut adalah keliru.

“Staf saya akan melakukan pengecekan jika sampai ada penyimpangan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat HR Agung Laksono dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, Rabu pagi (6/4).

Agung Laksono menyikapi kabar di media massa bahwa sejumlah warga korban banjir di Besikama, Malaka Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur diharuskan membayar pajak tak resmi agar mendapatkan raskin.  Padahal jatah tersebut  sudah menjadi haknya. Pungutan dilakukan pihak Kantor Desa Besikama antara Rp5.000 - Rp10.000 dengan alasan untuk pajak. Kepala Desa Besikama Maria Agustina tidak membantah pungutan tersebut. Keputusan menetapkan syarat pengambilan Raskin itu berdasarkan keputusan bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu.

Menko Kesra memastikan tidak ada arahan apa pun selain penetapan harga tebus raskin Rp1.600/kg. Bahkan pihaknya berharap seyogyanya pemerintah daerah mengalokasikan dana tambahan bagi pendistribusian Raskin. Karena dengan dana tebus tersebut, pemerintah pusat telah meringankan ekonomi anggota keluarga miskin, sebab harga beras di pasaran mencapai sekitar Rp5.000 sampai Rp7.000/kg.

"Pemerintah menyadari kondisi sebagian masyarakat menghadapi anomali cuaca, ditengarai memerlukan uluran tangan bersama. Para petani dan nelayan kecil adalah di antara mereka yang perlu mendapat bantuan. Demikian pula para korban bencana. Raskin salah satu program kita, untuk mencegah tingkat kehidupan warga menjadi kelompok  masyarakat miskin," kata Menkov Kesra.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA