"Iya, dia (Cirus Sinaga) dicegah," ujar Humas Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Tjatur, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, (Jumat, 1/4).
Surat cegah bagi Cirus, kata Bambang, dikeluarkan atas permintaan Kejaksaan Agung agar tidak dapat berpergian keluar negeri.
"Kemarin (Kamis, 31/3) terima surat permohonan dari Kejaksaan Agung. Kita langsung respon, kemarin juga," katanya.
Ia menambahkan, surat cegah bagi Cirus berlaku hingga satu tahun ke depan, terhitung sejak Kamis kemarin (31/3).
"Masa cegahnya sampai 31 Maret 2012," terangnya.
[wid]