Kemenkum HAM: Cirus Sinaga Dicegah Hingga Satu Tahun Ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 01 April 2011, 16:57 WIB
Kemenkum HAM: Cirus Sinaga Dicegah Hingga Satu Tahun Ke Depan
Cirus Sinaga/ist
RMOL. Jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga resmi dicegah. Pencegahan terhadap Cirus terkait statusnya saat ini yang menjadi tersangka rentut Gayus.

"Iya, dia (Cirus Sinaga) dicegah," ujar Humas Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Tjatur, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, (Jumat, 1/4).

Surat cegah bagi Cirus, kata Bambang, dikeluarkan atas permintaan Kejaksaan Agung agar tidak dapat berpergian keluar negeri.

"Kemarin (Kamis, 31/3) terima surat permohonan dari Kejaksaan Agung. Kita langsung respon, kemarin juga," katanya.

Ia menambahkan, surat cegah bagi Cirus berlaku hingga satu tahun ke depan, terhitung sejak Kamis kemarin (31/3).

"Masa cegahnya sampai 31 Maret 2012," terangnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA