Menurut Taufiq, sikap anggota Kongres AS itu juga dikarenakan SKB Tiga Menteri untuk Ahmadiyah yang ditandatangani bulan Juni 2008 tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Dia menegaskan bahwa SKB tentang Ahmadiyah itu adalah urusan dalam negeri Indonesia.
"Kalau sudah ada UU tentang kerukunan beragama, mungkin mereka tidak akan bertanya-tanya lagi," ujar Taufiq ketika menerima Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, di lantai 9, Nusantara III, Senayan, Jakarta (Selasa, 22/3).
RUU itu, sebutnya lagi, sedang digodok DPR dan diharapkan selesai bulan Juli nanti.
Dia juga mengatakan bahwa beberapa saat lalu MPR menerima Dubes AS. Dalam pertemuan itu, Dubes AS mempertanyakan dasar hukum SKB tersebut.
[guh]
BERITA TERKAIT: