SURAT KONGRES AS

Taufiq Kiemas: SKB Ahmadiyah Urusan dalam Negeri Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Selasa, 22 Maret 2011, 15:20 WIB
Taufiq Kiemas: SKB Ahmadiyah Urusan dalam Negeri Indonesia
taufiq kiemas/ist
RMOL. Ketua Umum MPR, Taufiq Kiemas belum mengetahui duduk perkara pasti mengenai surat yang kabarnya dikirimkan 27 anggota Kongres Amerika Serikat untuk Presiden SBY. Dikabarkan dalam surat itu, ke-27 anggota Kongres AS mengecam kebijakan pemerintah daerah di Indonesia, yang melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Menurut Taufiq, sikap anggota Kongres AS itu juga dikarenakan SKB Tiga Menteri untuk Ahmadiyah yang ditandatangani bulan Juni 2008 tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Dia menegaskan bahwa SKB tentang Ahmadiyah itu adalah urusan dalam negeri Indonesia.

"Kalau sudah ada UU tentang kerukunan beragama, mungkin mereka tidak akan bertanya-tanya lagi," ujar Taufiq ketika menerima Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, di lantai 9, Nusantara III, Senayan, Jakarta (Selasa, 22/3).

RUU itu, sebutnya lagi, sedang digodok DPR dan diharapkan selesai bulan Juli nanti.

Dia juga mengatakan bahwa beberapa saat lalu MPR menerima Dubes AS. Dalam pertemuan itu, Dubes AS mempertanyakan dasar hukum SKB tersebut. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA