MIRANDAGATE

Paskah Suzetta: Berkas Saya Cacat Hukum!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 18 Maret 2011, 15:24 WIB
Paskah Suzetta: Berkas Saya Cacat Hukum<i>!</i>
paskah suzetta/ist
RMOL. Berkas mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) itu, Paskah Suzetta perihal keterlibatannya dalam Mirandagate sudah rampung. Namun, Paskah melawan ketetapan itu. Katanya, berkas yang dirampungkan KPK cacat hukum.

Paskah mengatakan judul berkas pemeriksaannya itu tidak sesuai dugaan konstruksi kasusnya Mirandagate, yakni suap dalam kaitannya dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Iya (P21), tapi tidak sesuai judul. Jadi missing link, karena Mirandanya tidak diapa-apakan," ucap Paskah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/3).

Dari sisi konstruksi hukum, ungkap Paskah, berkasnya itu tidak memenuhi syarat. Konstruksi hukumnya salah total, karena sampai saat ini KPK belum memeriksa dan menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia MirandaSwaray  Gultom-nya sebagai tersangka.

"Harusnya kan diproses sama-sama," imbuh. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA