Paskah mengatakan judul berkas pemeriksaannya itu tidak sesuai dugaan konstruksi kasusnya Mirandagate, yakni suap dalam kaitannya dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Iya (P21), tapi tidak sesuai judul. Jadi
missing link, karena Mirandanya tidak diapa-apakan," ucap Paskah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/3).
Dari sisi konstruksi hukum, ungkap Paskah, berkasnya itu tidak memenuhi syarat. Konstruksi hukumnya salah total, karena sampai saat ini KPK belum memeriksa dan menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia MirandaSwaray Gultom-nya sebagai tersangka.
"Harusnya kan diproses sama-sama," imbuh.
[arp]