Kata Ratna, dalam proyek yang ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 56 miliar itu, dirinya hanya melaksanakan perintah Siti Fadillah.
"Saya hanya melaksanakan perintah Menkes. Itu perintah Menkes, titik," ujarnya Ratna di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/3).
Ia menuturkan, program untuk mengatasi wabah flu burung itu bukan atas inisiatif dari dirinya. Program itu dibuat dan direncanakan pertama kali oleh pejabat Dirjen Bina Pelayanan Medik Dasar sebelumnya. Saat menjabat dan menjalankan program tersebut, aku Ratna yang saat ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dirinya mampu melakukan penghematan anggarannya.
Tidak mungkin, kata Ratna lagi, dirinya ikut mengkorupsi. "Saya sudah mengefisienkan hingga Rp 7 miliar," tukas Ratna.
[wid]
BERITA TERKAIT: