MIRANDAGATE

Agus Tjondro Pun Harus Dilindungi dari Resiko Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 18 Maret 2011, 09:53 WIB
Agus Tjondro Pun Harus Dilindungi dari Resiko Hukum
agus tjondro/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diharapkan tak hanya memberi perlindungan bersifat fisik terhadap tersangka Mirandagate, Agus Tjondro, tetapi juga dari resiko hukum.

"Kita berharap ada bentuk perlindungan yang faktual yang membedakan Agus Tjondro dengan tersangka (Mirandagate) lainnya. Mulai dari proses perumusan dakwaan sampai kepada proses peradilannya," ujar pengacara Agus Tjondro, Firman Wijaya kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Jumat, 18/3).

Firman mengatakan, proses hukum yang kini dijalani Agus sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, sekali lagi pihaknya meminta adanya ketegasan posisi Agus sebagai whistleblower (peniup peluit) partisipan, yang terlibat dan mengetahui perkara suap pemilihan deputi gubernur senior pada tahun 2004 silam.

"Agus Tjondro tidak meminta privilege-privilege, tapi bagaimana agar ini menjadi sentimen publik yang harus dibangun agar masyarakat tidak takut untuk menjadi whistelblower seperti Agus Tjondro," imbuh Firman. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA