"Kita berharap ada bentuk perlindungan yang faktual yang membedakan Agus Tjondro dengan tersangka (Mirandagate) lainnya. Mulai dari proses perumusan dakwaan sampai kepada proses peradilannya," ujar pengacara Agus Tjondro, Firman Wijaya kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Jumat, 18/3).
Firman mengatakan, proses hukum yang kini dijalani Agus sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, sekali lagi pihaknya meminta adanya ketegasan posisi Agus sebagai
whistleblower (peniup peluit) partisipan, yang terlibat dan mengetahui perkara suap pemilihan deputi gubernur senior pada tahun 2004 silam.
"Agus Tjondro tidak meminta
privilege-
privilege, tapi bagaimana agar ini menjadi sentimen publik yang harus dibangun agar masyarakat tidak takut untuk menjadi whistelblower seperti Agus Tjondro," imbuh Firman.
[wid]