Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek melalui pesan singkat yang diterima wartawan, (12/3).
"Sudah diterima Kemendagri," ujarnya sembari mengatakan akan segera merespons permohonan KPK itu.
"Kemendagri proaktif, sudah menyurati Pengadilan Tipikor untuk memperoleh bukti register perkara Syamsul Arifin. Surat sudah dikirim seminggu lalu, setelah tahu bahwa berkas perkara Syamsul Arifin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Permohonan untuk menonaktifkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin muncul, karena berkas tuduhan korupsi mantan Bupati Langkat itu sudah masuk pengadilan Tipikor dan akan disidangkan mulai Senin besok (14/3).
[ono]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: