"Sidangnya Senin besok," ujar Humas Pengadilan Jakarta Pusat, Suwidya yang membawahi Pengadilan Tipikor saat dihubungi wartawan, Minggu siang (13/3).
Sebelumnya, KPK menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1 ) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tipikor.
Saat menjabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Syamsul diduga telah menyelewengkan dana APBD Kabupaten Langkat periode 2000-2007 lalu dengan jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 102 miliar.
[ono]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: