"Setelah mengembangkan penyelidikan, KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan MH sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).
Modus korupsi yang dilakukan Mahyuddin Harahap, papar Johan, adalah dengan menjual tanah milik perusahaan plat merah yang terletak di Jalan Nagel 109 Surabaya itu dengan harga lebih rendah daripada harga Nilai Jual Objek Pajak.
"MH menjual tanah tidak sesuai NJOP yang berlaku pada tahun 2004. Harusnya dijual dengan harga Rp 132 miliar tapi dijual Rp 83 miliar," katanya.
Mahyuddin disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersangka, lanjut Johan, negara ditaksir mengalami kerugian negara sebesar Rp 40 miliar.
[zul]
BERITA TERKAIT: