Perbuatan Marwan itu tentu tidak dapat dibenarkan. Kementerian Hukum dan HAM pun tidak akan memberikan sanksi pencopotan terhadap Marwan.
"Kalau perlu dihukum, ya akan dihukum. Akan dicopot kalau terbukti," tegas Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Untung Sugiono kepada wartawan di Kementerian Hukum dan Ham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
Untung menambahkan, saat ini Marwan masih diperiksa tim BNN dan kepolisian di Nusakambangan. Ia pun menghargai proses pemeriksaan BNN terhadap anak buahnya itu.
"Kami hargai proses pemeriksaannya. Silahkan saja itu kan wewenang BNN atau kewenangan kepolisian," tandasnya Untung.
[ono]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: