"Akibat perbuatan terdakwa (Aris Pranata) negara dirugikan sebesar Rp 27, 500 miliar," sebut jaksa Victor Antonius ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jala HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 8/3).
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Aris bermula saat Ivonne Fedrika Koekoe dan Nursyaf Effendi mengajukan kredit investasi kepada PT Bank Mandiri CBC Thamrin, Kebon Sirih No. 83 Jakarta Pusat sebesar Rp 27, 500 miliar pada tahun 2003 lalu. Aris tidak meneliti secara mendalam terhadap permohonan pinjaman tersebut.
"Terdakwa (Aris Pranata) tidak meneliti pengajuan itu. Terdakwa tidak melakukan analisa kredit secara komprehensif, (salah satunya) meneliti fisik kapal yang akan dibeli PT KAPL," tandasnya.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: