Kasus korupsi yang ditaksir telah merugikan uang negara senilai Rp 102 miliar itu dilakukan Syamsul saat menjadi Bupati Langkat.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Mungkin dalam waktu dekat akan ada proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar jurubicara KPK Johan Budi SP, melalui pesan singkat kepada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu malam (5/3)
Johan menambahkan, KPK juga sudah sudah menyiapkan berkas penuntutan perkara bagi Syamsul yang diduga telah menyelewengan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000 hingga 2007.
Menurut Johan, KPK menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1 ) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 8 Undang Undang No 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Syamsul diduga telah memperkaya diri dengan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.
[yan]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: