MIRANDAGATE

Agus Tjondro Klaim LPSK Respons Permohonannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 02 Maret 2011, 18:32 WIB
Agus Tjondro Klaim LPSK Respons Permohonannya
agus tjondro/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memverifikasi sejumlah persyaratan terkait permohonan perlindungan bagi Agus Tjondro Prayitno.
Verifikasi terhadap Agus sendiri dilakukan di kantor KPK, dan batal dilakukan di dalam Rutan Polda Metro Jaya, tempat saat ini Agus ditahan.

"Tadi saya ketemu LPSK. LPSK merespons," ujar Agus kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (2/2).

Dalam verifikasi yang dilakukan oleh Staf Ahli Pimpinan dan Unit Penerimaan Permohonan LPSK Agus Winarno itu, kata Agus, LPSK meminta keterangan mendalam dari dirinya seputar keputusannya mengambil langkah untuk membongkar dan melaporkan kasus Mirandagate kepada KPK. LPSK juga menanyai, apakah sudah ada ancaman terhadap yang dialaminya.

"Ditanya motivasi dan hal-hal lain yang mendalam kenapa saya laporkan itu (Mirandagate). Belum ada ancaman, tapi untuk antisipasi kan bagus-bagus saja," katanya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA