"Salim, Handoyo dan Tedy Pambudi," tulis pengacara Agus Tjondro, Arda Netadji dalam pesan singkat yang diterima
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 2/3).
Salim dan Handoyo adalah petugas KPK bidang pengaduan masyarakat, yang pertama kali menerima laporan Agus Tjondro tentang kasus
travellers cheque 2008 silam. Sementara Tedy Pambudi adalah rekan Agus yang menemaninya saat membuat laporan kepada KPK.
"Saksi lainnya dari LPSK, kita minta Abdul Haris Semendawai," tambah Arda sambil menjelaskan lebih lanjut relevansi ketua Komisioner LPSK itu untuk dijadikan sebagai saksi yang meringankan bagi Agus.
[ono]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.