Bongkar Sosok Yulianto, Hakim Tipikor Diminta Periksa Dokumen KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 28 Februari 2011, 17:54 WIB
Bongkar Sosok Yulianto, Hakim Tipikor Diminta Periksa Dokumen KPK
sugeng teguh santoso/ist
RMOL. Terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK, Ari Muladi meminta majelis hakim tindak pidana korupsi memeriksa dokumen kronologis penanganan kasus tersebut di KPK, agar bisa membongkar soal keberadaan Yulianto.

Yulianto disebut-sebut merupakan orang yang menyerahkan uang dari Anggodo Widjojo kepada pimpinan KPK.

Jika KPK bisa menjangkau pribadi Yulianto, akan semakin terang soal kebenaran skenario kriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Karena itu, Ari Muladi secara langsung membantah semua dakwaan jaksa pada Ari Muladi.

"Yulianto itu ada, bukan rekaan," jelas pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso saat membacakan eksepsi di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (28/2) siang.

Selain itu, Teguh juga meminta majelis hakim untuk memperhatikan kliennya, yang menarik keterangan yang telah memberikan sejumlah uang kepada pimpinan KPK. Kliennya, sebut Sugeng, pernah ditawari Rp 1 miliar oleh pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang agar mau kembali kepada keterangan sebelumnya.

"Hati nuraninya (Ari Muladi) tidak mampu menahan gejolak dalam dirinya, karena berbohong dan dengan kebohongan itu akan menzalimi Bibit dan Chandra. (Karenanya) menarik keterangannya dan menolak uang Rp 1 miliar itu," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA