Pengacara Ari Muladi: Tuduhan JPU KPK Sarat Rekayasa Jahat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 28 Februari 2011, 16:32 WIB
Pengacara Ari Muladi: Tuduhan JPU KPK Sarat Rekayasa Jahat
RMOL. Terdakwa kasus percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari Muladi, membantah tudingan jaksa penuntut umum KPK yang mengatakan dirinya menyuap Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Tidak ada aliran dana atau penyurahan uang dari Ary Muladi kepada Ade Raharja atau pimpinan KPK," ucap kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta (Senin, 28/2).

Tuduhan Jaksa penuntut KPK terhadap Ari, lanjut Sugeng, sangat sarat dengan berbagai kepentingan. Lebih dari itu, bahkan sudah mengalami kriminalisasi, dimana ada rekayasa jahat yang telah terbangun.

"Fakta bahwa skenario kriminalisai Bibit-Chandra adalah rekayasa jahat. Suara yang menyatakan, tidak ada aliran dana pada pimpinan KPK merupakan suatu fakta baru yang melawan dan berbeda dengan skenario yang sudah dibangun," ucapnya.[ono]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA