"Tidak ada aliran dana atau penyurahan uang dari Ary Muladi kepada Ade Raharja atau pimpinan KPK," ucap kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta (Senin, 28/2).
Tuduhan Jaksa penuntut KPK terhadap Ari, lanjut Sugeng, sangat sarat dengan berbagai kepentingan. Lebih dari itu, bahkan sudah mengalami kriminalisasi, dimana ada rekayasa jahat yang telah terbangun.
"Fakta bahwa skenario kriminalisai Bibit-Chandra adalah rekayasa jahat. Suara yang menyatakan, tidak ada aliran dana pada pimpinan KPK merupakan suatu fakta baru yang melawan dan berbeda dengan skenario yang sudah dibangun," ucapnya.
[ono]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: