Belum adanya perjanjian kerjasama perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste, misalnya, harus mendapat perhatian aparat keamanan. Di sisi lain, rentang kendali komunikasi yang cukup jauh antara instansi terkait di lapangan merupakan salah satu kendala yang dihadapi aparat di Kupang.
"Dikhawatirkan munculnya kerawanan terhadap para pekerja asing yang bekerja di Indonesia khususnya di perairan Raja Ampat. Perlu petugas terkait yang boleh masuk untuk mendata," kata Kapala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Laut (Bakorkamla), Didik Heru Purnomo, dalam Rakor Satgas III Bakorkamla di Ambon (Kamis, 24/2)
Menurut Didik, untuk penegakan hukum di laut diperlukan penyederhanaan proses birokrasi dan kerjasama yang ketat untuk memotong ego sektoral yang muncul. Proses penanganan terhadap kasus juga harus dipercapat . Didik juga menegaskan bahwa tindak kejahatan di laut, seperti
illegal fishing, seharusnya dikualifikasikan sebagai
ekstra ordinary crime.
"Perlu persamaan persepsi terhadap barang bukti yang sering diartikan negatif oleh masyarakat, perlu perhatian penyelesaian terhadap orang asing yang ditangkap dan perlu kerjasama pengawasan barang-barang ekspor yang melibatkan aparat Bea Cukai," demikian Didik.
[yan]