Illegal Fishing Layak Disebut Kejahatan Luar Biasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 25 Februari 2011, 08:13 WIB
<i>Illegal Fishing</i> Layak Disebut Kejahatan Luar Biasa
didik hp/rmol
RMOL. Perairan di bagian Timur Indonesia memiliki nilai sangat strategis, baik dari sisi potensi kekayaan sumber daya laut yang dikandungnya maupun letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Namun karena wilayah perbatasan, hal ini juga sangat rawan terhap aksi illegal fisihing.
Belum adanya perjanjian kerjasama perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste, misalnya, harus mendapat perhatian aparat keamanan. Di sisi lain, rentang kendali komunikasi yang cukup jauh antara instansi terkait di lapangan merupakan salah satu kendala yang dihadapi aparat di Kupang.

"Dikhawatirkan munculnya kerawanan terhadap para pekerja asing yang bekerja di Indonesia khususnya di perairan Raja Ampat. Perlu petugas terkait yang boleh masuk untuk mendata," kata Kapala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Laut (Bakorkamla), Didik Heru Purnomo, dalam Rakor Satgas III Bakorkamla di Ambon (Kamis, 24/2)

Menurut Didik, untuk penegakan hukum di laut diperlukan penyederhanaan proses birokrasi dan kerjasama yang ketat untuk memotong ego sektoral yang muncul. Proses penanganan terhadap kasus juga harus dipercapat . Didik juga menegaskan bahwa tindak kejahatan di laut, seperti illegal fishing, seharusnya dikualifikasikan sebagai ekstra ordinary crime.

"Perlu persamaan persepsi terhadap barang bukti yang sering diartikan negatif oleh masyarakat, perlu perhatian penyelesaian terhadap orang asing yang ditangkap dan perlu kerjasama pengawasan barang-barang ekspor yang melibatkan aparat Bea Cukai," demikian Didik. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA