Kepada terdakwa, Muharli, yang tadinya disangkakan perbuatan penghasutan, oleh majelis hakim didakwa pasal perbuatan tidak menyenangkan dan divonis 5 bulan 15 hari.
Sementara itu, Adji Muhammad Faisal, terdakwa penusukan penatua Gereja Hasian Lumbantoruan, divonis 7 bulan penjara. Terdakwa lainnya, Ade Firman, pemukul Pendeta Luspida Simanjuntak, divonis 6 bulan kurungan penjara. Sementara dua terdakwa lainnya yang masih dibawah umur dikembalikan hakim pada orang tua untuk mendapat pembinaan.
Menurut salah seorang Kuasa Hukum Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Judianto Simanjuntak, vonis yang amat rendah itu bukan sepenuhnya kesalahan majelis hakim, tapi juga akibat rendahnya tuntutan Jaksa. Padahal dalam KUHP, untuk kasus penusukan dan penghasutan, biasanya hukuman rata-rata di atas 5 tahun penjara.
"Awalnya kita sangat kecewa tuntutan yang sangat ringan. Jaksa menyatakan bahwa tuntutan pada Muharli 6 bulan. Dan kepada Adji hanya 10 bulan," jelas Anto kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 24/2).
Ia jelaskan, salah satu dakwaaan primer jaksa adalah tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dimuka umum terhadap orang dan barang. Jika kekerasan itu menimbulkan luka ancamannya 7 tahun, jika kekerasan itu timbulkan luka berat hukumannya 9 tahun dan jika menimbulkan kematian dihukum 12 tahun. Sedangkan, dakwaan subsidernya pasal 335 tentang perbuatan tak menyenangkan. Anehnya, di tuntutan itu, tindakan penghasutan dan perbuatan kekerasan bersama itu tak terbukti.
"Yang terbukti hanya perbuatan tak menyenangkan. Jaksa seperti hakim. Seharusnya yang mengatakan terbukti atau tidak itu hakim, bukan jaksa. Dan, bukti penghasutan itu jelas ada di
facebook dan SMS. Ada saksi yang menyatakan itu, walaupun tidak ada perintah langsung dari Muharli," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: