AJI Jakarta Minta Dipo Alam Pelajari UU Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Rabu, 23 Februari 2011, 14:48 WIB
AJI Jakarta Minta Dipo Alam Pelajari UU Pers
RMOL. Kecaman yang dialamatkan kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam terus berdatangan. Kali ini. Alianji Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras seruan boikot yang disampaikan Dipo Alam terhadap media yang selalu mengkritik pemerintah.

Dalam rilis yang ditandatangani Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhaytmika, disebutkan bahwa sikap Dipo Alam tersebut bertentangan dengan semangat kebebasan pers.

“AJI Jakarta menilai pernyataan itu mencerminkan kurangnya pemahaman Dipo Alam atas semangat kebebasan pers dan UU 40/1999 tentang Pers. Jika pemerintah merasa dirugikan oleh pemberitaan media, seharusnya pemerintah menggunakan hak jawab dan mekanisme lain sesuai UU Pers. Untuk keberatan atas pemberitaan di stasiun televisi, ada mekanisme penyelesaian keberatan lewat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” tulis rilis yang juga ditandatangani Koordinator Advokasi AJI Jakarta Jojo Raharjo.

Di sisi lain, sebagai organisasi profesi, AJI Jakarta juga mengingatkan agar media massa di Indonesia senantiasa menjunjung tinggi kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.

“Ini sesuai dengan semangat yang tercantum dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menegasan bahwa setiap wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” demikian AJI Jakarta. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA