"Kata saksi menguntungkan sebagaimana diatur dalam pasal 65 dan pasal 116 KUHAP itu harus ditanyakan terlebih dahulu kepada tersangka dan penasihat hukumnya. Dalam perkara ini yang paling tahu untuk apa Megawati Soekarnoputri dipanggil adalah tersangka," terang Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/2).
Kesaksian Megawati, jelas Petrus, akan membuat perkara lebih transparan. Ia tegaskan, pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI merupakan proyek politik PDIP tahun 2004.
"PDIP sebagai Partai yang berbasis nasionalis sangat berkepentingan untuk menjadikan Miranda menjadi DGS BI karena sebelumnya PDIP sudah gagal mengantarkannya menjadi Gubernur BI pada pemilihan sebelumnya," ujarnya.
Ia tekankan lagi bahwa ada kaitan antara aliran travellers cheque dengan kebutuhan kampanye Pilpres oleh Partai-partai Politik yang mengusung Capres/Cawapres pada Pemilu 2004.
[ald]