Cep Ruhyat dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa meminjam dokumen perusahaan PT Gelombang Citra Buana agar bisa dijadikan sebagai pelaksana pengadaan kain sarung," ujar Jaksa Penuntut KPK, Dwi Aries Sudarto, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 22/2).
Cep Ruhyat, beber Aris, mengumpulkan sejumlah dokumen dari enam perusahaan, yakni PT Nico Persada, CV Tanaka Karya, PT Mona Sejahtera, PT Martu Mona Tamado, CV Pelita Bintang Timur dan CV Sinar Agung Mandiri, untuk dijadikan sebagai perusahaan pendamping. Dengan begitu, seolah-olah proses dan tahapan lelang telah dilewati seluruhnya oleh PT Dinar Semesta.
Selain itu, Cep, biasa ia disapa, juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam proyek yang ditandatangani menteri Sosial waktu itu, Bachtiar Chomsah. Cep diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 12,7 miliar.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Kerugian keuangan negara atau perekonomian sekitar Rp 12,7 miliar," sebut Aris.
[zul]