"Iya benar. Tersangka waktu itu ikut rapat. Tersangka ada rapat bersama Pak Theo Sambuaga, Effendi Yusuf dan saya sendiri," ujar Amidhan sesaat setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan, di Gedung KPK, Jakarta (21/2).
Meski kesaksiannya bisa meringankan Baharudin, Amidhan membantah dirinya tahu soal travellers cheque. Ia tidak tahu apakah Aritonang menerima suap atau tidak.
"Saya saksi yang meringankan, tapi tidak melihat dan mendengar sendiri Pak Baharudin menerima cek itu. Waktu rapat dia memang ada disana dan saya menyaksikan dia," tegasnya.
Tersangka Mirandagate, Baharudin Aritonang, meminta KPK menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidhan, sebagai saksi meringankan karena Amidhan pernah duduk satu meja dengan dirinya dalam rapat Panitia Ad hoc I DPR/MPR yang membahas Amandemen UUD periode 1999-2004 silam. Baginya, keterangan Amidhan akan membantah keterangan Hamka Yandhu di persidangan Tipikor yang mengatakan pernah memberi 10 lembar travellers cheque masing-masing senilai Rp 50 juta dalam rapat itu.
[ald]